Sunday, November 8, 2015

Jenis - Jenis Badan Usaha

Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Ada beberapa macam jenis badan usaha, diantaranya :

1. Perusahaan Perseorangan
Badan usaha perorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, sumber permodalannya juga dari satu orang yang sekaligus berperan sebagai pemimpin, pemilik, dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Ciri-ciri perusahaan perorangan sebagai berikut :
a. Modalnya milik sendiri.
b. Dipimpin dan bertanggung jawab sendiri.
c. Keuntungan untuk sendiri.

Prosedur pendirian perusahaan perseorangan :
1. Membuat akte perusahaan ke notaris.
2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
3. Mengurus NPWP perusahaan.
4. Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
5. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
6. mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).


2. FIRMA
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Berikut ciri-ciri dari firma.
a. Perusahaan didirikan oleh dua orang atau lebih atas nama bersama.
b. Semua pemilik modal adalah pemilik firma.
c. Tanggung jawab bersama tidak terbatas.
d. Keuntungan dibagi atas perbandingan modal.
e. Semua anggota adalah aktif.

Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris
1. Pembuatan akta pendirian firma
2. Surat keterangan domisili perusahaan
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
6. Surat izin usaha perdagangan
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)


3. CV
CV atau Commanditaire Vennotschaap, di Indonesia lebih popular dikenal dengan nama persekutuan komanditer. Sebenarnya yang dimaksud dengan Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda untuk setiap anggota. Di dalam CV terdapat sekutu diam yang biasa disebut komanditer berperan sebagai pemilik modal, dan sekutu aktif yang berperan menjalankan usaha tersebut.

Dokumen yang diurus :
Akta Pendirian
NPWP Perusahaan
Surat Domisili Perusahaan
SIUP
TDP

Persyaratan :
Namaperusahaan pendaftaran
Fotocopy KTP dan NPWP dari Pendiri
Bidang Usaha
AlamatPerusahaan
Susunan Direksi


4. PT
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Dokumen yang diurus :
Akte Pendirian Perusahaan
SK Kehakiman
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
NPWP dan surat keterangan terdaftar Perusahaan
SIUP
Tanda Daftar Perusahaan

Persyaratan :
Pendaftaran nama Perusahaan (Min.3 nama)
KTP / Pasport, Kartu keluarga dan NPWP para Pendiri
Susunan Direksi,komisaris dan pemegang saham
Komposisi Saham
Penyertaan Modal
Bidang Usaha
Alamat Perusahaan


5. Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar prinsip kekeluargaan adalah sebagai berikut :
1.    Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2.    Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi primer.
3.    Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya :
·         nama dan tempat kedudukan;
·         wilayah keanggotaan;
·         tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;
·         jangka waktu berdirinya Koperasi;
·         ketentuan mengenai modal Koperasi;
·         tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus;
·         hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus;
·         ketentuan mengenai syarat keanggotaan;
·         ketentuan mengenai Rapat Anggota;
·         ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha;
·         ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
·         ketentuan mengenai pembubaran
·         ketentuan mengenai sanksi; dan
·         ketentuan mengenai tanggungan Anggota.
4.  Memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh   pemerintah.
·         Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai Akta Pendirian Koperasi;
·         Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan; dan
·         Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Salah satu contoh badan usaha Perseroan Terbatas adalah PT. XL AXIATA TBK. PT. XL AXIATA TBK memiliki struktur organisasi seperti berikut :



Sumber :
http://www.pengertianku.net/2015/09/pengertian-badan-usaha-dan-contohnya-maupun-jenisnya.html
http://konsultanijinusaha.com/services/pendirian-pt/
http://konsultanijinusaha.com/services/pendirian-cv/
http://www.legal4ukm.com/jenis-dan-karakteristik-badan-usaha-5/

No comments:

Post a Comment