Badan
usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk
memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau
definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan
ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Ada beberapa
macam jenis badan usaha, diantaranya :
1. Perusahaan Perseorangan
Badan usaha perorangan
adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, sumber
permodalannya juga dari satu orang yang sekaligus berperan sebagai pemimpin,
pemilik, dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mencari
keuntungan. Ciri-ciri perusahaan perorangan sebagai berikut :
a.
Modalnya milik sendiri.
b.
Dipimpin dan bertanggung jawab sendiri.
c. Keuntungan untuk
sendiri.
Prosedur pendirian
perusahaan perseorangan :
1.
Membuat akte perusahaan ke notaris.
2.
Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
3.
Mengurus NPWP perusahaan.
4.
Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan
HAM.
5.
Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
6. mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
2. FIRMA
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian. Berikut ciri-ciri dari firma.
a. Perusahaan didirikan oleh
dua orang atau lebih atas nama bersama.
b. Semua pemilik modal
adalah pemilik firma.
c. Tanggung jawab bersama
tidak terbatas.
d. Keuntungan dibagi atas
perbandingan modal.
e. Semua anggota adalah
aktif.
Syarat
Pendirian dan dilakukan pada Notaris
1. Pembuatan akta pendirian
firma
2. Surat keterangan domisili
perusahaan
3. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
4. Surat pengukuhan
pengusaha kena pajak (SP-PKP)
5. Pendaftaran ke Pengadilan
Negeri
6. Surat izin usaha
perdagangan
7. Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
3. CV
CV
atau Commanditaire Vennotschaap, di Indonesia lebih popular dikenal dengan nama
persekutuan komanditer. Sebenarnya yang dimaksud dengan Persekutuan Komanditer
(CV) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih
untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda
untuk setiap anggota. Di dalam CV terdapat sekutu diam yang biasa disebut
komanditer berperan sebagai pemilik modal, dan sekutu aktif yang berperan
menjalankan usaha tersebut.
Dokumen
yang diurus :
Akta Pendirian
NPWP Perusahaan
Surat Domisili Perusahaan
SIUP
TDP
Persyaratan
:
Namaperusahaan pendaftaran
Fotocopy KTP dan NPWP dari
Pendiri
Bidang Usaha
AlamatPerusahaan
Susunan Direksi
4. PT
Perseroan
terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas.
Dokumen
yang diurus :
Akte Pendirian Perusahaan
SK Kehakiman
Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
NPWP dan surat keterangan
terdaftar Perusahaan
SIUP
Tanda Daftar Perusahaan
Persyaratan
:
Pendaftaran nama Perusahaan
(Min.3 nama)
KTP / Pasport, Kartu
keluarga dan NPWP para Pendiri
Susunan Direksi,komisaris
dan pemegang saham
Komposisi Saham
Penyertaan Modal
Bidang Usaha
Alamat Perusahaan
5. Koperasi
Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan
usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial,
dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Persyaratan
untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta atas dasar prinsip kekeluargaan adalah sebagai berikut :
1. Koperasi
primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi
sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi primer.
3. Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
sekurang-kurangnya :
·
nama dan tempat kedudukan;
·
wilayah keanggotaan;
·
tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;
·
jangka waktu berdirinya Koperasi;
·
ketentuan mengenai modal Koperasi;
·
tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan
penggantian Pengawas dan Pengurus;
·
hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan
Pengurus;
·
ketentuan mengenai syarat keanggotaan;
·
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
·
ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil
Usaha;
·
ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
·
ketentuan mengenai pembubaran
·
ketentuan mengenai sanksi; dan
·
ketentuan mengenai tanggungan Anggota.
4. Memperoleh status badan hukum setelah akta
pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
·
Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri
mengajukan permintaan tertulis disertai Akta Pendirian Koperasi;
·
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga
bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan; dan
·
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Salah satu contoh badan
usaha Perseroan Terbatas adalah PT. XL AXIATA TBK. PT. XL AXIATA TBK memiliki
struktur organisasi seperti berikut :
Sumber :
http://www.pengertianku.net/2015/09/pengertian-badan-usaha-dan-contohnya-maupun-jenisnya.html
http://konsultanijinusaha.com/services/pendirian-pt/
http://konsultanijinusaha.com/services/pendirian-cv/
http://www.legal4ukm.com/jenis-dan-karakteristik-badan-usaha-5/
No comments:
Post a Comment